PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambahkan aturan di Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.
Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 mulai berlangsung hari ini 13 September 2021.
Kemudian seleksi PPPK Guru 2021 ini akan diselenggarakan hingga 17 September 2021.
Baca Juga: Berbeda Dari SKD CPNS, Ini Cara Cek Hasil Score Selkom PPPK Guru 2021
Adapun aturan tambahan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 ASN PPPK Guru 2021.
Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, yang dikeluarkan di Jakarta, 12 September 2021.
Berikut ini aturannya :
1. Bagi PPPK Guru 2021 yang hadir ke lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;