INFO PENTING ! Kemendikbudristek Menambah Aturan di Seleksi PPPK Guru 2021

- 13 September 2021, 19:10 WIB
Aturan tambahan untuk PPPK Guru
Aturan tambahan untuk PPPK Guru /

PORTAL SULUT -  Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambahkan aturan di Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 mulai berlangsung hari ini 13 September 2021.

Kemudian seleksi PPPK Guru 2021 ini akan diselenggarakan hingga 17 September 2021.

Baca Juga: Berbeda Dari SKD CPNS, Ini Cara Cek Hasil Score Selkom PPPK Guru 2021

Adapun aturan tambahan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 ASN PPPK Guru 2021.

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, yang dikeluarkan di Jakarta, 12 September 2021.

Berikut ini aturannya :

1. Bagi PPPK Guru 2021 yang hadir ke lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x