Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, kompetensi teknis berdurasi 150 menit, kompetensi manajerial dan sosial kultural berdurasi 55 menit, dan wawancara 15 menit.
Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi berjumlah 740 poin.
Secara rinci, 740 poin terdiri dari akumulasi 500 dari seleksi kompetensi teknis, 200 dari seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 dari wawancara.
Passing Grade atau nilai ambang batas mengenai seleksi kompetensi juga tercantum dalam keputusan atau diktum nomor 13, sebagai berikut.
a. Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. Seratus tiga puluh untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
c. Dua puluh empat untuk wawancara.
Namun passing grade ini dikecualikan untuk PPPK Guru di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Passing Grade atau nilai ambang batas merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi.