Kemendikbud dalam surat itu menjelaskan alasan mengapa ada peserta yang belum bisa ikut seleksi kompetensi tahap I, dikarenakan:
1. Guru yang mengajar di sekolah swasta;
2. Lulusan PPG;
3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Kemendikbud meminta seluruh pelamar PPPK Guru 2021 untuk melihat siapa saja yang bisa ikut seleksi kompetensi tahap I serta lokasinya pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta seleksi PPPK guru diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11- 12 September 2021.