Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan penjelasan, terkait guru honorer yang namanya belum muncul sebagai peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril melalui pengumuman bernomor 5001/B/GT.01.00/2021, menerangkan, peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca Juga: Ini Update Harga PCR dan Antigen Terbaru, Syarat SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK
Sedangkan bagi peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru, dinyatakan belum dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 dengan beberapa sebab.
Berikut sejumlah penyebab sehingga seorang pelamar PPPK Guru belum dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi tahap I, seperti penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek:
a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b. Lulusan PPG;
c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Pengumuman dari Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut dapat didownload melalui portal berikut: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.