Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Ini Tips Agar Lolos

- 9 September 2021, 15:23 WIB
Telah Dibuka! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya/IG @prakerja.go.id
Telah Dibuka! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya/IG @prakerja.go.id /

Peserta bisa menggunakan alat bantu seperti kertas, pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal tes.

Peserta harus mengerjakan soal tes motivasi dan kemampuan dasar dengan jawaban yang benar.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi PPPK Guru Diumumkan, CEK DISINI

Tes motivasi dan kemampuan dasar akan sangat menentukan peluang lolos pada tahap pendaftaran gelombang menjadi lebih besar.

Oleh karena itu, peserta wajib menjawab sejumlah soal tes motivasi dan kemampuan dasar dengan benar, agar bisa lolos program Kartu Prakerja gelombang 20.

Adapun syarat wajib agar lolos Kartu Prakerja gelombang 20 yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tata Cara Pendaftaran program prakerja:

Pertama, calon peserta wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs https://www.prakerja.go.id/.

Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah