Tes Swab Antigen Gratis dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

- 7 September 2021, 19:15 WIB
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021.
Surat Kemenkes tentang layanan Swab Antigen gratis kepada PPPK Guru 2021. /

PORTAL SULUT – Pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I akan dilaksanakan pada 13 September 2021.

Seluruh peserta PPPK Guru 2021 diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, tes swab antigen pun menjadi salah satu ketentuan agar dapat mengikuti tes seleksi kompetensi.

Sebanyak 629.496 peserta seleksi PPPK Guru  2021 akan mendapat layanan tes swab antigen dan vaksinansi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Logika Tanpa Logistik! CPNS Harus Ikut Himbauan Kemenag, Berikut Ini Agar Sukses Ujian SKD

Kemenkes menanggung biaya tes antigen dan vaksinansi bagi peserta seleksi PPPK Guru di 33 provinsi.

Hal ini tertuang dalam surat nomor SR.04.01/II/2309/2021, tentang pemberian tes antigen dan vaksin gratis bagi pelamar PPPK Guru, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuw,  Selasa, 6 September 2021.

Berikut ini 5 hal yang disampaikan melalui surat pemeberitahuan tersebut:

-       Pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT antigen dan vaksinasi yang sudah didistribusikan oleh Kemenkes.

 

-       Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT antigen kepada kabupaten/kota yang sudah tidak memiliki RDT antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

 Baca Juga: Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 20, Ini Aturan Upload KTP versi Manajemen

-       Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kemenkes.

 

-       Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.

 

-       Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Rabu 8 September 2021, Bantuan dari Pasangan akan Sangat Membantu

Berikut ketentuan pelaksanaan tes seleksi kompetensi   dengan menerapkan protokol kesehatan ketat:

 

-       Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau test swab antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

-       Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

 

-       Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer).

 Baca Juga: Keuntungan Pelamar PPPK Guru 2021, Swab dan Vaksinasi Difasilitasi

-       Peserta masuk ke ruang tes seleksi kompetensi maksimal 30 persen dari kapasitas normal.

Serta tidak diizinkan membawa kendaraan pribadi, bagi pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah