KABAR GEMBIRA! Kemenkes Turunkan Lagi Tarif Rapid Antigen, CPNS dan PPPK Terbantu Jelang SKD

- 7 September 2021, 12:03 WIB
Tarif pemeriksaan Antigen turun. Ini jadi kabar baik buat peserta CPNs dan PPPK
Tarif pemeriksaan Antigen turun. Ini jadi kabar baik buat peserta CPNs dan PPPK /

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan lagi harga atau tarif pemeriksaan rapid Antigen, CPNS dan PPPK yang bersiap menghadapi SKD pun terbantu.

Penurunan tarif pemeriksaan rapid Antigen atau Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) ini mengacu pada surat edaran Kemenkes bernomor HK 02.02/1/3065/2021, berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes mandiri, tentu termasuk CPNS dan PPPK peserta SKD.

Dengan diturunkannya tarif pemeriksaan rapid Antigen oleh Kemenkes, diharapkan para pelamar CPNS dan PPPK makin bersemangat mengikuti ujian SKD.

Baca Juga: BKN Ingatkan tak Ada Jalur Instan Untuk menjadi ASN

Diketahui, Kemenkes dalam edaran tersebut menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid Antigen di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp99.000.

Sedangkan tarif pemeriksaan rapid Antigan di wilayah luar Jawa dan Bali, Kemenkes menetapkan harga Rp109.000.

“#Healthies, Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen di fasyankes turun jadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021,” tulis Kemenkes dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemenkes_ri pada Senin, 6 September 2021.

Unggahan Kemenkes diposting ulang oleh Kemenkominfo melalui akun Instagram resmi di @kemenkominfo pada Selasa, 7 September 2021.

Dalam unggahan di IG tersebut dijelaskan, penetapan batasan tarif tertinggi rapid Antigen ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, khususnya Kemenkes, dengan beberapa pertimbangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x