Ini Penjelasan Kemnaker Mengenai Penerima BSU yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara

- 7 September 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*


PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sampai 5 yang dibagikan Kemnaker sedang dalam proses pencairan, Sedangkan untuk tahap 1 dan 2 sudah disalurkan.

Hal itu telah diinformasikan secara resmi melalui akun resmi Instagramnya @kemnaker.

Sebelum menjadi penerima BSU Kemnaker, Kita harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

Baca Juga: Dua Masalah Bikin Anda Tak Masuk Penerima BSU Pekerja Rp1 Juta, Baca Juga Solusinya

1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan Juni 2021)

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (berdasarkan daerah yang telah ditetapkan pemerintah)

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta

5. Sektor prioritas BSU:
• Sektor industri barang konsumsi
• Sektor transportasi
• Sektor aneka industri
• Sektor properti dan real estate
• Serta pada sektor perdagangan dan jasa
• Terkecuali di sektor pendidikan dan kesehatan.

Nah, jika Kita sudah memenuhi persyaratan diatas, dapat dipastikan Kita termasuk dalam penerima BSU tersebut. Untuk Pencairan dananya, penerima harus mencairkannya melalui 5 bank Himbara, yaitu:
• BRI
• BNI
• BTN
• Bank Mandiri
• Dan BSI (untuk daerah Aceh)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x