- Saipul Jamil melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Saipul Jamil mulai melakukan aksi bejatnya pukul 04.00 pagi, tak terima keluarga korban berinisial DS memutuskan melaporkan Saipul Jamil kepada pihak hukum karena melakukan pencabulan terhadap anaknya.
- Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016, Kemudian, Saipul Jamil divonis hukuman 3 penjara pada 14 Juni 2016, di Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut).
- Melakuakan suap Rp250 juta
Baca Juga: Doa Susah Tidur Untuk Mengatasi Insomnia Berat
Saipul Jamil juga diadili di kasus suap, tak menjalani hukuman Saipul Jamil lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.
Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjar, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan , oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.***