Empat Tanda Penerima BPUM BRI dan BNI September Tahap 3, Cek di Sini Nama Anda

- 6 September 2021, 12:17 WIB
BPUM atau BLT UMKM tahap 3 segera cair.
BPUM atau BLT UMKM tahap 3 segera cair. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) BRI dan BNI, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tahap 3 cair di bulan September 2021 ini.

Ada Empat tanda atau ciri-ciri pelaku UMKM masuk penerima BPUM BRI dan BNI. Mereka nantinya akan mendapat Rp 1,2 Juta. Cek artikel di bawah ini apakah Anda masuk penerima?

Pada Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, ditargetkan ada 3 juta UMKM yang dapat BLT. Penyalurannya pun sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Ajukan Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Bagi pelaku UMKM bisa mengecek langsung dengan login ke https://eform.bri.co.id/bpum, apakah anda masuk dan penerima BPUM September 2021.

Caranya sebagai berikut:

1. BRI

– Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

 

– Kemudian masukkan nomor KTP;

 

– Masukkan kode verifikasi;

 Baca Juga: Strategi Menjawab Soal TKP Ujian SKD CPNS 2021, Kemungkinan Passing Grade Besar

2. BNI

 

– Klik link https://banpresbpum.id;

 

– Lalu masukkan nomor KTP;

 

– Kemudian klik “Cari”;

 

– Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

 

Adapun cara mencairkan Dana BPUM :

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

 Baca Juga: Astaga! 5 Ciri Wanita yang Gampang Diselingkuhi Pria, Nomor 4 Paling Sering

1. E-KTP;

 

2. Fotokopi NIB atau SKU;

 

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM.

Namun, sebelum mencairkan BPUM, pastikan dulu anda termasuk penerima bantuan. Ada Empat tanda UMKM yang akan menerima bantuan.

Mereka yaitu telah memenuhi persyaratan penerima BPUM BRI dan BNI. Lantas apa-apa saja bantuan itu?

– Warga Negara Indonesia;

 

– Memiliki KTP Elektronik;

 

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

 

– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

 Baca Juga: Ingin Passing Grade? Hindari 5 Hal Saat Ujian SKD CPNS, Nomor 3 Sangat Berpengaruh

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, realisasi penyaluran BPUM 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp15,36 triliun.

Realisasi penyaluran BPUM senilai Rp14,21 triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.

"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku," ujar dia ketika rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin, 29 Juli 2021.

 Baca Juga: Bocoran Soal TKP Keluar di SKD CPNS 2021, Pahami Supaya Lulus Passing Grade

Pada tahap pertama, tersalurkan 100 persen kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.

Memasuki tahap kedua atau ketiga, target yang ditentukan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp2,45 triliun untuk 2,043 juta pelaku usaha mikro.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah