1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Serta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Belum pernah mendapat BPUM pada penyaluran sebelumnya.***