Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Non PNS

- 4 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Syarat penerima insentif Guru Madrasah Non PNS
Ilustrasi. Syarat penerima insentif Guru Madrasah Non PNS /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT – Kementerian Agama akan memberikan insentif untuk Guru Madrasah non PNS.

Rencananya, insentif untuk Guru Madrasah non PNS tersebut akan disalurkan pada September 2021.

Untuk mendapatkan insentif Guru Madrasah non PNS, harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

Baca Juga: Simak, Tips Agar Tidak Kehabisan Waktu Ujian SKD CPNS 2021

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

  • Belum lulus sertifikasi;

 

  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

 

  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 

  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 Baca Juga: Video Kisah Haru Pertemuan Ayah Setelah Terpisah dengan Anaknya Selama 6 Tahun, Nitizen: Bikin Mewek

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x