Seleksi PPPK Guru: Siapa Berhak Ikut Tes Kompetensi? Begini Penjelasan Resmi Kemdikbudristek

- 29 Agustus 2021, 04:26 WIB
Ilustrasi Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Berdasarkan jadwal dan tahapan dari Kemdikbudristek, terdapat tiga tahap tes kompetensi bagi pelamar PPPK Guru Tahun 2021.

Kemdikbudristek mengatur bahwa peserta di setiap tahap tes atau ujian kompetensi bagi pelamar PPPK Guru, berbeda satu sama lain.

Adapun pelaksanaan ujan atau tes kompetensi bagi pelamar seleksi PPPK Guru 2021, sesuai jadwal yang baru dirilis oleh Kemdikbudristek, akan berlangsung pada 13 sampai 17 September 2021.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru: Ini Bocoran Materi, Bobot Nilai dan Jumlah Soal Tes Kompetensi

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek baru saja mengumumkan jadwal dan tahapan seleksi PPPK Guru, lengkap dengan tanggal ujian kompetensi.

Pengumuman bernomor 4661/B/GT/01.00/2021 tertanggal 28 Agustus 2021 itu, ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek Iwan Syahril selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Guru.

Adapun menyangkut siapa-siapa yang berhak ikut atau menjadi peserta tes kompetensi baik di tahap I, II maupun III, itu tertuang dalam pengumuman Ditjen GTK Kemdikbudristek bernomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Dalam pengumuman yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dan juga ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek Iwan Syahril itu, diuraikan secara rinci tentang ketentuan peserta tes kompetensi.

Berikut rincian ketentuan tes kompetensi bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x