7. Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian.
8. KTP.
Baca Juga: SKD CPNS: Selain Bawa 5 Dokumen Wajib, Barang Kecil Ini Penting Dibawa Saat Tes
Nah lantas bagaimana jika saat melakukan PCR atau Antigen peserta dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19?
Berikut langkah melapor:
1. Wajib melapor hal ini kepada instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. Kontak tertera di website masing-masing
2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta
3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pihak berwenang
4. Surat Panitia Seleksi instansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat
5. BKN akan mengatur jadwal peserta seleksi CPNS.***