Hore! Belum Divaksin Tetap Bisa Ikut SKD CPNS 2021, Ini Ketentuannya

- 26 Agustus 2021, 18:58 WIB
Peserta SKD CPNS belum divaksin bisa ikut seleksi
Peserta SKD CPNS belum divaksin bisa ikut seleksi /Dinkes Sulut

PORTAL SULUT – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, asal Jawa, Madura dan Bali diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu merupakan salah satu syarat sesuai dengan surat rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Prosedur Tes SKD CPNS 2021: Keluarga Dilarang Menunggu di Area Ujian

Persyaratan lainnya adalah:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Cek Disini Link Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Seluruh Kementerian, LENGKAP !

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah