PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian SKD CPNS akan di gelar pada 2 September 2021 mendatang.
Untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamar CPNS dan PPPK harus wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan ujian SKD.
Aturan yang wajib dipatuhi pelamar CPNS dan PPPK, antara lain:
1. Membawa Kartu Ujian Peserta;
2. Membawa Kartu Identitas Asli (KTP);
3. Wajib membawa Kartu Deklarasi Sehat (Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat cetak dari rumah);
4. Melakukan Swab Test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif;
5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain pada bagian luar (double masker);
6. Jaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 meter;
7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan ujian SKD;
9. Khusus peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama.
Adapula 3 kategori kelompok yang mendapat pengecualian untuk aturan vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Ternyata Barang Kecil Ini Bisa Dibawa saat Tes SKD CPNS, Lupa Bisa Fatal!
Mereka adalah:
1. Ibu hamil dan Ibu menyusui;
2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan;
3. Komorbid (penyakit bawaan) yang tidak bisa divaksin;
Namun 3 kelompok di atas wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin. Selanjutnya surat keterangan dokter tersebut ditunjukkan saat ujian SKD.***