Lantas, golongan mana saja yang dipastikan lulus prakerja gelombang 18?
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/butuh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara/ direksi, komisaris.
- Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 61 Pelamar CPNS Kemenag Berubah Status Jadi TMS, Cek Nama yang Ikut Tes SKD
Bagi peserta yang lolos Prakerja Gelombang 18 rencananya, akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,5 rupiah.
Rincian dari insentif Kartu Prakerja tersebut ialah mendapat Rp600 ribu selama 4 bulan. Namun insentif itu baru cair usai menyelesaikan pelatihan hingga memberi ulasan.