CPNS 2021: Ada Perubahan Status Lulus Menjadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya

- 14 Agustus 2021, 05:46 WIB
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 /

b. Program studi “Non Pendidikan” tidak bisa dilamar program studi “Pendidikan”, begitu
juga sebaliknya. Sehingga program studi S-1 Teknik Otomotif selain di BLK Nganjuk tidak bisa dilamar program studi S-1 Pendidikan Teknik Otomotif. Daftar nama
pelamar yang dinyatakan menjadi TIDAK LULUS sebagaimana terlampir;

c. Pelamar yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Otomotif
di BLK Nganjuk dinyatakan LULUS dikarenakan masuk pada kualifikasi S-1 Pendidikan
Teknik.

Baca Juga: CPNS 2021: Strategi Menjawab Cepat Soal SKD, Lakukan 8 Cara Ini!

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan yang dilamar dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku atau melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR pada saat masa pendaftaran tanggal 1-26 Juli 2021. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap TIDAK LULUS sebagaimana terlampir.

3. Jabatan analis apresiasi karya seni mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 seni drama tari musik/tata kelola seni. Program studi non pendidikan tidak bisa dilamar Program studi pendidikan begitu juga sebaliknya. Sehingga prodi S1 Seni Drama tari musik tidak bisa dilamar program studi S1 pendidikan seni drama tari musik.

4. Jabatan pemula Polisi kehutanan mempersyaratkan kualifikasi SMK kehutanan, sehingga pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap tidak lulus.

5. Jabatan ahli pertama pengawas mutu hasil pertanian mengisyaratkan kualifikasi pendidikan S1 Teknologi pangan dan hasil pertanian/S1 Teknologi hasil pertanian, sehingga pelamar yang tidak memenuhi klualifikasi tersebut tidak lulus.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap gugur.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI atau https://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah