Selain itu, dalam surat juga menyebutkan pelamar CPNS yang nama dan nomor registrasi tidak terlampir dalam pengumuman, dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN.
Pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Adapun rincian pengumuman hasil seleksi administrasi KLIK DISINI. *