PORTAL SULUT - Kesempatan terbuka untuk sekitar 3 juta pelamar CPNS yang telah lulus administrasi untuk jadi ASN.
Kini tahapan berikutnya masih harus mengikuti Ujian Kompetensi Dasar,
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Lokasi Tes CPNS, Cek Anda Dimana
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Baca Juga: Selalu Cek akun SSCASN, Karena ada Hal Penting Sebelum Masa Sanggah Diumumkan
Nah pasti ingin kan lulus CPNS, berikut hal yang membuat nikmat bisa jadi ASN di usia muda, seperti dikutip dari @cpnsindonesia:
1. Bikin orang tua bangga
2. Bisa nabung buat nyenengin orang tua
3. Ngak perlu lagi nyusahin siapa-siapa
4. Autolulus jadi calon menantu idaman mertua
5. Nggak pusing soal masa depan, apalagi urusan pensiun
6. Lebih siap buat nikah
Lantas berapa penghasilan ASN ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Berikut daftar gaji PNS:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Terbaru! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Ada Titik Terang
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut daftar Gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Trik Jitu Menjawab Soal SKD CPNS 2021, Mudah Dipelajari
Sementara Tujangan PPPK dan PPPK jika dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 21 dan 22 disebutkan:
PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.
PPPK berhak memperoleh:
gaji dan tunjangan;
cuti;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.***