Selain Gaji dan Tunjangan, Ternyata Ini Nikmatnya Jadi ASN di Usia Muda

- 9 Agustus 2021, 20:51 WIB
Nikmatnya jadi ASN diusia muda. Ini gaji dan tunjangan mereka
Nikmatnya jadi ASN diusia muda. Ini gaji dan tunjangan mereka /SSCASN


PORTAL SULUT - Kesempatan terbuka untuk sekitar 3 juta pelamar CPNS yang telah lulus administrasi untuk jadi ASN.

Kini tahapan berikutnya masih harus mengikuti Ujian Kompetensi Dasar,

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Lokasi Tes CPNS, Cek Anda Dimana

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca Juga: Selalu Cek akun SSCASN, Karena ada Hal Penting Sebelum Masa Sanggah Diumumkan

Nah pasti ingin kan lulus CPNS, berikut hal yang membuat nikmat bisa jadi ASN di usia muda, seperti dikutip dari @cpnsindonesia:

1. Bikin orang tua bangga

2. Bisa nabung buat nyenengin orang tua

3. Ngak perlu lagi nyusahin siapa-siapa

4. Autolulus jadi calon menantu idaman mertua

5. Nggak pusing soal masa depan, apalagi urusan pensiun

6. Lebih siap buat nikah

Lantas berapa penghasilan ASN ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Terbaru! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Ada Titik Terang

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Trik Jitu Menjawab Soal SKD CPNS 2021, Mudah Dipelajari

Sementara Tujangan PPPK dan PPPK jika dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 21 dan 22 disebutkan:

PNS berhak memperoleh:

gaji, tunjangan, dan fasilitas;
cuti;
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.

PPPK berhak memperoleh:

gaji dan tunjangan;
cuti;
perlindungan; dan
pengembangan kompetensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah