Ia menjelaskan bahwa sesuai PermenPANRB 28/2021 setiap pelamar PPPK Guru wajib ikut Seleksi kompetensi yang terdiri atas Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio Kultural, dan Wawancara.
“Ada tambahan nilai pd Kompetensi Teknis bagi pemilik serdik, eks THK2, usia > 35, atau disabilitas. Cek Pasal 28,” tulisnya menjelaskan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 8 Agustus 2021 : Nino Rebut Reyna dari Andin dan Aldebaran
Seperti diketahui, saat ini pengumuman seleksi administrasi PPPK 2021 belum jelas jadwalnya.
Meski awalnya tahapan sama seperti CPNS dan PPPK Non Guru, nyatanya hingga 3 Agustus lalu belum ada pengumuman untuk PPPK Guru.***