Guru Swasta, Ini Jadwal Pilih Formasi PPPK Guru 2021

- 8 Agustus 2021, 07:57 WIB
Kapan guru swasta pilih formasi di Portal SSCASN? /kominfo.go.id
Kapan guru swasta pilih formasi di Portal SSCASN? /kominfo.go.id /Jurnal Soreang /Portal SSCASN/kominfo.go.id


PORTAL SULUT - Pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru belum dipastikan.

Namun diprediksi hasil akan diumumkan setelah batas waktu perpanjangan pendaftaran PPPK di Papua dan Papua Barat.

Pendaftaran PPPK Guru Papua dan Papua barat akan berakhir pada 11 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk THK II dan Pemilik Serdik Pelamar PPPK Guru

Ada tiga tahap dalam seleksi PPPK Guru ini.

Pada tahap pertama ini, ada syarat khusus yang ditetapkan Kemendikbud.

Peserta tahap pertama hanya guru yang memiliki syarat ini yang bisa ikut ujian seleksi kompetensi yang dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 23-29 Agustus 2021:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sementara untuk guru swasta bisa ikut di tahap 2 yang akan dimulai pada tanggal 18-24 September 2021.

Yang berhak ikut adalah:

Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Baca Juga: Yang Baru Pertama Kali Ikut CPNS, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus SKD

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Mereka ini akan mengikuti tes pada 6-12 Oktober 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya

Terakhir pada tahap III yang mulai tanggal 29 Oktober hingga 4 November 2021, bisa diikuti oleh:

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Ujian Seleksi Kompetensi III akan dilaksanakan tanggal 15 sampai 21 November 2021

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah