Kabar Gembira Untuk THK II dan Pemilik Serdik Pelamar PPPK Guru

- 8 Agustus 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi PPPK Guru.
Ilustrasi PPPK Guru. /Instagram @cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Honorer Kategori II (THK-II) dan Pemilik Sertifikat Pendidikan (Serdik) dan pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun yang melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Pasalnya, akan ada kemudahan bagi THK II dan pemilik Serdik serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun untuk mengikuti ujian Kompetensi Teknis PPPK Guru.

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, seleksi kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Baca Juga: Yang Baru Pertama Kali Ikut CPNS, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus SKD

Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
  5. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya

Selain itu, seleksi kompetensi dilakukan sebanyak tiga kali seleksi yang terdiri dari seleksi kompetensi I; seleksi kompetensi II; dan seleksi kompetensi III.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun Peserta seleksi kompetensi I:

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

Peserta Seleksi kompetensi II

  • Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Baca Juga: 8 Tips dan Strategi Menjawab Soal Tes SDK CPNS 2021

Peserta seleksi kompetensi II

Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah