Info Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Jadwal, Materi dan Nilai Ambang Batas SKD

- 6 Agustus 2021, 18:48 WIB
 Jadwal, Materi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS dan PPPK 2021.
Jadwal, Materi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS dan PPPK 2021. /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan jadwal serta materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

BKN Melalui surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan
CPNS dan PPPK 2021, berikut jadwal lengkap setelah melewati masa sanggah administrasi :

1. Pengumuman sanggah 15 Agusutus 2021

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Lulus PPPK Guru 2021, Ikuti Cara Ini Gratis Tapi Terbukti

2. Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021

3. Pelaksanaan kompetensi PPPK non guru, setelah pelaksanaan SKD selesai di semua titik.

4. Pengumuman hasil SKD, 17 sampai 18 Oktober 2021

5. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober sampai 1 November 2021

6. Pelaksanaan SKB, 8 sampai 29 November 2021

7. Penyampaian hasil integritas SKD dan SKB, serta seleksi PPPK non guru. 15 sampai 17 Desember 2021

8. Pengumuman kelulusan, 18 dan 19 Desember 2021

9. Masa sanggah, 20 sampai 22 Desember 2021

10. Jawab sanggah, 20 sampai 29 Desember 2021

11. Pengumuman pasca sanggah, 30 dan 31 Desember 2021

12. Pengisian DRH 1 sampai 18 Januari 2022

13. Usul penetapan NIP atau NI PPPK, 19 Januari sampai 18 Februari 2021.

Baca Juga: Ada Bocoran Kabar Gembira Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru

Sedangkan untuk Kisi kisi materi SKD:

Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegasi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
1. Kemampuan Verbal
- Analogi
- Silogisme
- Analitis

2. Kemampuan Numerik
- Berhitung
- Deret angka
- Perbandingan kuantitatif
- Soal cerita

3. Kemampuan figural
- Analogi
- Ketidaksamaan
- Serial

Baca Juga: ATURAN TERBARU: Lulus Passing Grade SKD, Peserta CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB

TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan publik

2. Jejaring kerja

3. Sosial Budaya

4. Teknologi Informasi

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Sementara itu Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui akun instagram resmi, @kemenpanrb menjelaskan soal nilai ambang batas SKD CPNS 2021 berikut perinciannya ;

1. Penetapan kebutuhan umum TWK 60, TIU 80, TKP 166.

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286.

3. Penetapan kebutuhan khusus cumlaude TIU 60, total SKD 311.

4. Penetapan kebutuhan Diaspora Total TIU 85, total SKD 311.

5. Pentetapan kebutuhan khusus Putra putri Papua dan Papua Barat TIU 60, total SKD 286.

6. Penetapan kebutuhan dokter TIU, total SKD 311.

7. Penetapan kebutuhan umum Abk, Rescuer dan pengamat gunung berapi TIU 70, total SKD 286.

Untuk durasi soal ujian diberikan 100 menit, bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus diberikan waktu 130 menit.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah