Pendaftaran PPPK Guru di Dua Provinsi Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi PPPK Guru. Pendaftaran di dua provinsi diperpanjang.
Ilustrasi PPPK Guru. Pendaftaran di dua provinsi diperpanjang. /Instagram @cpnsindonesia

PORTAL SULUT –  Minimnya pelamar membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang pendaftaran PPPK Guru 2021 di dua provinsi, Papua dan Papua Barat.

Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat akan berlangsung hingga 11 Agustus 2021.

Masih sama seperti sebelumnya, pendaftaran dilakukan di portal sscasn.bkn.go.id sebelum pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Mengenal Soal SKD CPNS 2021

Perpanjangan pendaftaran PPPK Guru di Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021 tentang penyesuaian waktu pendaftaran PPPK guru pada Provinsi Papua Barat.

“#SobatBKN, kesempatan untuk mengabdi di Bumi Cendrawasih masih dibuka sampai dengan 11 Agustus 2021.

Bagi yg berminat, yuk manfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftarkan diri ????.

#P3KJugaASN,” tulis admin Instagran BKN @bkngoidofficial dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Berikut Kumpulan Kata Mutiara Bung Karno

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, berarti pendaftaran PPPK Guru di Porvinsi Papua dan Papua Barat sudah tiga kali diperpanjang.

Bagi yang sudah memiliki akun, tinggal lanjutkan pendaftaran. Sedangkan yang belum membuat akun, silakan ikuti petunjuk di bawah ini”

 Baca Juga: TNI AL Buka Penerimaan Bintara SMA Sederajat, Daftar Sekarang, Cek Syaratnya

1. Buat akun di sscasn.nkn.go.id

 

2. Masukkan data diri NIK, NKK, Ijazah

 

3. Pilih jenis seleksi

 

4. Unggah dokumen

 

5. Cek resume pendaftaran

 

6. Akhiri pendaftaran

Baca Juga: Profil Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, Peraih Emas Olimpiade Tokyo 2020

Pada point unggah dokumen, pastika semua dokumen yang diminta oleh instansi Provinsi Papua dan Papua Barat telah siap sedia.

Pastikan semua dokumen tersebut sesuai dengan kapasitas dan jenis file persyaratan yang diminta portal SSASCN.

Perhatikan kembali semua baik data diri dan dokumen yang akan diunggah.

Jika semua telah sesuai, akhiri pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah