Peserta klik tombol "Ajukan Sanggahan" kemudian akan muncul kolom sanggah terdiri dari "Perihal Sanggahan", "Alasan Sanggahan", dan ''Bukti Sanggahan''.
Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidikan, nilai SKB CAT, bila langsung mengisi alasan disertakan dengan buktinya.
Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT, akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingim di sanggah
Baca Juga: Segera Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Berikut ini Link dan Caranya
Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi pelamar mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
Setelah selesai, klik tombol "Akhiri proses sanggah".
Pelamar yang telah melakukan sanggah, tidak dapat diubah kembali setelah pelamar mengklik ''iya" pada kontak peringatan.
Sanggahan pelamar tidak menjamin akan merubah hasil yang sudah keluar, berikut ini alasanya, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasam sanggahan yang diajukan oleh pelamar