Intip Daftar Gaji PNS Lulusan SMA Sederajat

- 30 Juli 2021, 14:03 WIB
Daftar gaji CPNS lulusan SMA
Daftar gaji CPNS lulusan SMA /


PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS telah ditutup sejak 26 Juli 2021. Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan verifikasi dokumen administrasi para pelamar.

Total pelamar CPNS dan PPPK 2021, mencapai 4.542.134 orang.

CASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan sebanyak 4.030.090 peserta.

Baca Juga: Lulus CPNS 2021 Sekali Tes! Tips dan Trik SKD, Persiapan Tes CPNS 2021

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan CPNS, 921.361 orang untuk posisi PPPK guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Dilihat dari jumlah pendaftar tersebut, sangat nampak bahwa sangat banyak yang tertarik untuk menjadi PNS dan PPPK.

Jumlah gaji ditambah tunjangan menjadi salah satu penyebab banyak orang yang ingin menjadi PNS.

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK berdasarkan pangkat golongan serta lama mengabdi.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Baca Juga: Kemenpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Disini!

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:
1. Golongan I (Juru)
IA adalah juru muda
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)
IIA adalah pengatur muda
IIB adalah pengatur muda tingkat 1
IIC adalah pengatur
IID adalah pengatur tingkat 1

3. Golongan III (Penata)
IIIA adalah penata muda
IIIB adalah penata muda tingkat 1
IIIC adalah penata
IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pembina)
IVA adalah pembina
IVB adalah pembina tingkat 1
IVC adalah pembina utama muda
IVD adalah pembina utama madya
IVE adalah pembina utama

Golongan tersebut menjadi salah satu patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA.

Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.(***)

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah