Intip Daftar Gaji PNS Lulusan SMA Sederajat

- 30 Juli 2021, 14:03 WIB
Daftar gaji CPNS lulusan SMA
Daftar gaji CPNS lulusan SMA /

Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.(***)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah