Berikut Perbedaan Gaji Serta Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

- 17 Juli 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK.
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK. //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN), sampai Sabtu, 17 Juli 2021, pukul 13.17 WIB, telah menerima 2.818.094 formulir pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 1.660.299 diantaranya telah selesai melakukan pendaftaran.

Kementerian Hukum dan HAM masih menjadi instansi yang paling diburu dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021. Total pendaftar di instansi tersebut sebanyak 404.662 orang.

Dari total keseluruhan pendaftar CPNS dan PPPK 2021, nampak sangat banyak peminat untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Update dari BKN 17 Juli 2021: Dua Instansi Belum Ada Pelamar CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Tinggal 4 Hari

Gaji dan tunjangan dari pemerintah yang cukup besar menjadi salah satu penyebab, angka pelamar CPNS selalu tinggi.

Lantas berapakah besaran gaji PNS dan PPPK saat ini?

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS 100 persen, makan gaji baru menjadi full 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca Juga: 191 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMK/SLTA Sederajat di Badan Ini masih Sepi Pelamar, Berikut Rinciannya!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah