2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Untuk mengecek nama penerima BST Kemensos, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/ menggunakan HP.***