PPPK Guru, Nama Terdaftar di Dapodik Tapi di Database sscasn.bkn.go.id Tidak Ada, Ini Solusinya

- 6 Juli 2021, 12:13 WIB
Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021.
Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021. /

PORTAL SULUT – Permasalahan Nama sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tapi tidak tercatat di database sscasn.bkn.go.id, sering dialami oleh pendaftar PPPK Guru 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara seleksi PPPK Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Untuk itu Kemdikbudristek memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK JF Guru.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 untuk Tenaga Kesehatan, 16 Syarat Wajib Dipenuhi, Salah Satu Dilarang Merokok

Sebelum mencari solusi PPPK Guru nama terdaftar di Dapodik tapi tak ada di dataase di sscasn.bkn.go.id, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.

Pelamar harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Baca Juga: Peluang jadi CPNS 2021 di Terbuka Lebar, Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Berikut solusi PPPK Guru Nama Terdaftar di Dapodik Tapi tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id:

Pada alur pendaftaran pemilihan jenis seleksi dan formasi di SSCASN, pelamar PPPK guru yang mendaftar akan secara otomatis melalui proses pemeriksaan data Dapodik.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Live di Instagram BKN

Situs milik BKN sscasn.bkn.go.id, telah disinkornkan dengan info.gtk.kemdikbud.go.id.

Pemeriksaan data Dapodik akan dilakukan berdasarkan NIK yang telah didaftarkan untuk membuat akun SSCASN.

Pelamar PPPK guru yang datanya terdapat pada Dapodik akan muncul secara otomatis data sekolah mengajar dan instansi tempat mengajar.

Pelamar yang namanya tidak terdaftar pada Dapodik, akan muncul tombol melanjutkan validasi kualifikasi pendidikan pada info GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Tiga Instansi Buka untuk Lulusan SMA, Ini Formasi Lengkap serta Ketentuan Mendaftar

Perlu diketahui, proses validasi data Dapodik di Kemendikbudristek akan berlangsung paling lama 3x24 jam.

Pelamar harus terus memantau proses validasi data dapodik berlangsung dengan tetap login menggunakan akun SSCASN.

Namun jika sampai waktu tersebut nama Anda tetap tidak terdaftar, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi di situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.

Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.

Baca Juga: AWAS Beredar Buku Panduan Lulus Tes CPNS, BKN: Simulasi Resmi di Hanya di Link Ini

Jika masih bermasalah maka Anda bisa melakukan pengaduan di situs SSCASN yang telah disiapkan BKN

Setelah Anda masuk ke situs sscasn.bkn.go.id, pilih menu Helpdesk.

Setelah masuk di menu Helpdesk, pilih menu layanan Helpdesk, Pengecekan PPPK, dan klik Pengecekan Dapodik.

Setelah itu, isi Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Tempat Lahir dan  Tanggal Lahir.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2021 Berikut Passing Gradenya

Kemudian pelamar diminta mengunggah File Scan KTP dan File Scan Ijazah.

Dan terakhir masukkan kode captcha. Setelah itu klik Submit.

Pelamar PPPK Guru kemudian tinggal menunggu hasil aduan tersebut. Pelamar harus terus memantau hasil pengaduan tersebut di Menu Helpdesk, Cek Status Pengaduan.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah