Siapa Saja Yang Dapat Mendaftar Pada Seleksi PPPK Guru 2021? Ini Syarat dari Kemdikbudristek

- 4 Juli 2021, 18:59 WIB
Segera login di sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK
Segera login di sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah dibuka sejak 2 Juli lalu dan akan ditutup pada 22 Juli 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Baca Juga: Kabar Gembira buat Guru Honorer yang Daftar PPPK 2021, Simak Ini

Untuk itu Kemdikbudristek memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK JF Guru.

Untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru, pelamar harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya:

Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id: 7 Instansi Buka Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA Sederajat, Berikut Rinciannya

Sementara Persyaratan Khusus PPPK JF Guru:
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

c. Bagi penyandang disabilitas,
1) Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x