Ini Syarat Utama Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Hari Ini Batas Akhir Pencairan

- 30 Juni 2021, 08:27 WIB
Iliustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 juta
Iliustrasi BSU Guru Honorer Rp1,8 juta //Instagram @bank_indonesia/


PORTAL SULUT - Jangan sampai terlewat, Rabu 30 Juni 2021 hari ini adalah hari terakhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Masih ada 700 ribu guru honorer yang belum mengambil bantuan sebesar Rp1,8 juta hingga akhir Mei 2021.

Apa saja syarat agar bisa dapat bantuan ini?

Baca Juga: Untuk Guru Honorer, Hari InI Terakhir Ambil BSU Rp1,8 Juta, Cek Nama dan Bawa Syaratnya ke Bank

Syaratnya adalah dokumen berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ atau di info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani, dokumen dapat diunduh pada link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Bagaimana cara mengetahui jika sebagai penerima BSU?

Ini cara mengecek data penerima BSU Rp1,8 juta:

1. Buka link resmi info GTK Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Pilih dan tekan tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang telah terdaftar pada Dapodik

4. Tekan tombol login

Adapun cara lain untuk mengecek data penerima BSU Guru sebagai berikut:

1. Buka link website BSU Dikti Kemdikbud di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Tekan tombol masuk

3. Akan muncul kotak untuk memasukkan akun SISTER yakni Email dan Kata Sandi

4. Tekan tombol 'Masuk'

Setelah sukses akan muncul laman pemberitahuan data penerima BSU Guru Honorer dan Bank penyalur.

Baca Juga: 700 Ribu Guru Honorer Bakal Kena Sanksi, Jika Tak Cairkan BSU Hingga 30 Juni

Jika anda termasuk dalam penerima BSU dan belum melakukan pencairan hingga Mei 2021, maka segeralah ke bank untuk mencairkan.

Namun jika sudah melakukan pencairan maka abaikan saja. Karena BSU ini hanya diterima satu kali dengan menggunakan anggaran tahun 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x