PORTAL SULUT — Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) hanya sampai 30 Juni 2021.
Aktivasi rekening dan proses pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tersisa 1 hari lagi.
Dana BSU yang tidak dicairkan sampai batas waktu besok akan dikembalikan ke kas Negara oleh bank penyalur.
Baca Juga: Besok Batas Pencairan BSU Guru Honorer, Hangus Bisa Kena Sanksi
Berikut cara cepat untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan BSU Guru Honorer:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.
Anda cukup membawa dokumen dan bukti penerima tersebut ke bank penyalur dan proses aktivasi serta pencairan BSU Guru Honorer akan langsung dikerjakan pegawai bank penyalur.