Besok Batas Pencairan BSU Guru Honorer, Hangus Bisa Kena Sanksi

- 29 Juni 2021, 10:02 WIB
Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /info.gtk.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT – Proses pengaktivasian rekening untuk mencairan BSU Guru Honorer Kemendikbud hanya sampai 30 Juni 2021.

Oleh karena itu Kemendikbud mendesak agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS segera melakukan aktifasi rekening agar BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp700 ribu dapat segera dicairkan.

Jika BSU Guru Honorer Kemendikbud tidak dicairkan, maka guru honorer akan kena sanksi.
Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud
BSU Guru Honorer Kemendikbud sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: 700 Ribu Guru Honorer Bakal Kena Sanksi, Jika Tak Cairkan BSU Hingga 30 Juni

Syarat umum lainnya yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x