CEK FAKTA: Per 1 Juli 2021 Pembuatan SIM dan SKCK Wajib Kantongi Surat Vaksin? Ini Penjelasan Korlantas

- 22 Juni 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri


PORTAL SULUT – Untuk membuat SIM dan SKCK, dikabarkan wajib mengantongi surat Vaksin Covid-19.

Syarat terbaru untuk pembuatan SIM dan SKCK tersebut dikabarkan mulai berlaku mulai 1 Juli 2021.

Dari informasi yang beredar di media sosial, dikatakan masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM dan SKCK harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM dan SKCK.

Baca Juga: Soal SKD CPNS 2021 akan Ditambah, Berikut Penjelasannya

Namun kabar terkait pembuatan SIM dan SKCK yang harus mengantongi surat vaksin Covid-19 dibantah oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.

Dia memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Kombes Pol Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu Hoaks. “Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Pol Djati dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa 22 Juni 2021.

Kombes Pol Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut.

Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucap Kombes Pol Djati.

Sementara itu, di Satlantas Polresta Sidoarjo, warga yang akan melakukan pengurusan SIM baru atau perpanjangan, mendapatkan pelayanan vaksin Covid-19, gratis.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x