Jangan Kelewatan! Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Cair Sampai 30 Juni 2021, Cek Syarat dan Ketentuanny

- 20 Juni 2021, 10:09 WIB
BSU 1,8 juta untuk guru honorer
BSU 1,8 juta untuk guru honorer /ANTARA


PORTAL SULUT — Bantuan Subsidi Upah 'BSU' kepada guru honorer bisa dicairkan sampai 30 Juni 2021.

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah program bantuan yang diluncurkan pemerintah kepada guru honorer atau tenaga pendidik dan kependidikan non PNS tahun 2020.

Baca Juga: Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer

Sasaran Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah tenaga pendidik dan kependidikan 'PTK' non PNS seperti dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta, tenaga adminstrasi, tenaga umum dan tenaga perpustakaan.

Besaran Bantuan Subsidi Upah 'BSU' yang diberikan kepada guru honorer adalah sebesar Rp1,8 juta.

Adapun yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x