Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp1.8 Juta

- 19 Juni 2021, 11:09 WIB
BSU Kemendikbud 1,8 juta
BSU Kemendikbud 1,8 juta /Unsplash/Mufid Majnun

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Baca Juga: Masih Banyak Guru Honorer Belum Cairkan BSU 1,8 Juta, Cek Nama di info.gtk.kemdikbud, 30 Juni batas Akhir

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x