Usia 40 Tahun Masih Bisa Mendaftar CPNS 2021, Lihat di Sini Persyaratan dari BKN

- 17 Juni 2021, 11:36 WIB
WNI berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2021 tetapi untuk jabatan tertentu.
WNI berusia 40 tahun masih bisa mendaftar CPNS 2021 tetapi untuk jabatan tertentu. /Kitalulus.com/

PORTAL SULUT – Penerimaan CPNS tahun 2021 memberikan peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun untuk mendaftar CPNS.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021, telrsedia jabatan bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.

Jabatan yang tersedia bagi WNI dengan usia tersebut yakni:

Baca Juga: Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Mendaftar CPNS 2021, Resmi dari BKN

* Dokter dan Dokter Gigi, dengann kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

* Dokter Pendidik Klinis

* Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Sementara itu, untuk persyaratan lain tak beda jauh dengan formasi jabatan lain yakni:

Baca Juga: BKN Ungkap Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CASN 2021

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Ciri Guru Honorer yang Dapat BSU Juni 2021, Cek Nama Link Ini dan Segera Validasi Rekening Sebelum 30 Juni

Sementara untuk dokumen, dikutip dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), saat mendaftar dokumen-dokumen berikut diperlukan:

* Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

* Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

* Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tinggal 13 Hari Lagi, Cek Daftar Penerima di Sini

* Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

* Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

* Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

* Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Perlu dketahui pendaftaran CPNS 2021 hanya akan melalui portal resmi SSCASN dengann link sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x