Gagal Prakerja Gelombang 17 Karena NIK Tercatat di Kemdikbud, Ini Solusinya agar Lolos Gelombang 18

- 11 Juni 2021, 21:16 WIB
Solusi jika gagal Prakerja karena NIK terdaftar di Kemdikbud
Solusi jika gagal Prakerja karena NIK terdaftar di Kemdikbud /instagram/

PORTAL SULUT - Gagal prakerja gelombang 17, jangan kecewa. Prakerja gelombang 18 segera dibuka.

Nah, apa yang harus dilakukan agar lolos gelombang 18?

Jika mengecek dasboard akun prakerja, ada alasan hingga peserta gagal.

Ada 7 penyebab gagal Prakerja. Apa saja itu?

1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Sosial (Data Penerima Bantuan Sosial)

Baca Juga: Pingin Cepat Cair Insentif Prakerja Gelombang 17?, Beli Paket Pelatihan Tak Perlu Tautkan Rekening e-Wallet

2. NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (data pokok kependidikan)

3. NIK kamu terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil

Beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. NIK kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Dana Bantuan Subsidi Upah)

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Peserta Prakerja Gelombang 17, Pencairan Insentif Dipercepat

5. Kamu Belum Berhasil Lolos Gelombang

Jika hanya tertulis seperti ini maka masih ada kemungkinan anda akan lolos di gelombang selanjutnya.

Ini lebih dikarenakan kuota tiap gelombang dibatasi.

6. NIK Kamu terdaftar di penerima bantuan presiden produktif usaha mikro

7. Nik kamu terdaftar di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Data Keanggotaan TNI/Polri)

Beberapa kelompok yang dilarang mendaftar adalah tercacat sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah bagaimana solusinya?

Jika dalam dasboard ada tertulis gagal karena NIK tercatat aktif di Kemdikbud, segeralah menghubungi sekolah maupun Perguruan Tinggi untuk segera memperbaharui status.

"Sobat Prakerja, jika Sobat sudah tidak sekolah atau kuliah tapi NIK-mu masih tercatat aktif di Kemdikbud, hubungi sekolah atau perguruan tinggi kamu untuk memperbaharui statusmu.

Manajemen Pelaksana bekerja sesuai aturan dan hanya sebagai pengguna data dari Kementerian dan Lembaga," tulis instagram @prakerja.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x