Catat Gaji 13 ASN, TNI/Polri Segera Disalurkan, Ini Waktunya

- 1 Juni 2021, 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /YouTube Sekretariat Presiden


PORTAL SULUT – Pemerintah Pusat akan segera menyalurkan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan 2021.

Pemberian Gaji 13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam penjelasan PP tersebut disebutkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Periode Mei - Juni 2021 PT Shopee International Indonesia

Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

Sedangkan bagi Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sebagai Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker, Berikut Cara Ceknya

Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerjanya.
Dalam Pasal 12, Peraturan Pemerintah 63 tahun 2021 disebutkan bahwa gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Artinya, mulai awal Juni ini pemerintah akan segera menyalurkan gaji 13 ASN, TNI/Polri dan pensiunan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x