PORTAL SULUT – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengakat Abdi Negara Nurdin atau yang akrab disapa Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero).
Terpilihnya Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom dipilih melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.
Selain Abdee Slank ada juga Bambang Brodjonegoro yang menjadi Komisaris Utama Telkom setelah dirinya mundur dari jabatan Menteri Riset dan Teknologi, dan menggantikan Rhenald Kasali.
Baca Juga: Segera Cek dan Klaim, Kode Redeem Mobile Legend Senin 31 Mei 2021
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Resmi Jabat Komisaris Telkom, Berikut Gaji Abdee Slank”
Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Abdi Negara Nurdin alias Abdee 'Slank' menjadi komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk, menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat tentang besaran Gaji dan fasilitas yang diterima gitaris Slank tersebut.
Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com melalui situs resminya, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Dari aturan tersebut, besaran Gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.