Awas!! TikTok Hingga Microsoft Diduga Lakukan Pengumpulan Data Konsumen Secara Ilegal

- 21 Mei 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi HP.
Ilustrasi HP. /Pixabay


PORTAL SULUT – 105 Aplikasi diduga melakukan pengumpulan data konsumen secara Ilegal. Diantara aplikasi tersebut terdapat Microsoft Bing, LinkedIn, dan juga Douyin dari Bytedance. Di Indonesia, Douyin dikenal sebagai aplikasi TikTok.

Hal tersebut ditemukan oleh Pengawas internet China. Mereka kemudian memerintahkan mereka untuk memperbaiki masalah tersebut.

Dikutip dari APNews, Jumat 21 Mei 2021, Administrasi Cyberspace China (CAC) mengatakan bahwa 105 aplikasi tersebut melanggar undang-undang dengan mengumpulkan secara berlebihan dan secara ilegal mengakses informasi pribadi pengguna. Pernyataan tersebut disampaikan lewat situsnya.

Baca Juga: Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Belasan Kader HMI Diamankan Polisi

Perusahaan lain yang disebutnya termasuk aplikasi video pendek Kuaishou, mesin pencari Sogou dan Baidu.

Badan pengawas mengatakan perusahaan harus memperbaiki masalah dalam 15 hari kerja atau menghadapi konsekuensi hukum.

CAC telah meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi China karena pihak berwenang meningkatkan perlindungan perlindungan informasi pribadi dan berupaya mencegah pelanggaran privasi online.

Satu kekhawatiran di China dan di tempat lain adalah bahwa banyak perusahaan internet telah mengumpulkan informasi pengguna yang berlebihan untuk menargetkan konsumen dengan iklan.

Tindakan keras itu dilakukan bahkan ketika pemerintah China sendiri mengumpulkan informasi tentang warganya dalam skala besar.

Kritikus menuduh pihak berwenang menggunakan pengenalan wajah untuk membuat profil dan melacak orang Uighur di Xinjiang, di mana lebih dari satu juta orang telah ditahan di kamp-kamp ‘pendidikan ulang’.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: APNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x