PORTAL SULUT – Kendaraan yang akan digunakan 575 anggota DPR RI akan menggunakan pelat nomor khusus.
Rupanya pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR RI tersebut adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
Demikian penjelasan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.
Menurut Dasco, kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.
"Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," ungkap Dasco dikutip dari PMJ News.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.
Baca Juga: Pedagang Mie Ayam Jadi Korban Tabrak Lari di Kawasan Sudirman, Gerobak Hancur
"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.