Pendaftran PPPK Guru Dibuka Akhir Mei, Ini Informasi Tambahan Wajib Diketahui Calon Peserta

- 17 Mei 2021, 09:16 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Ini Hal Wajib yang Harus Kamu Ketahui. Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021. Siapkan persyaratan lengkap mulai dari sekarang agar Anda lolos ikut seleksi.
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Dibuka, Ini Hal Wajib yang Harus Kamu Ketahui. Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2021. Siapkan persyaratan lengkap mulai dari sekarang agar Anda lolos ikut seleksi. /Humas Pemprov Bali/

PORTAL SULUT – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 akan dibuka akhir Mei sampai Juni mendatang.

Pendaftaran PPPK Guru sama dengan pendaftaran calon PNS, dilakukan secara online melalui  portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang akan disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon peserta PPPK Guru akan dimudahkan dalam proses pendaftaran nanti, karena tidak repot-repot lagi membawa berkas ke satu instansi.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Bulan Mei, Berikut Cara Dapatkannya

Selain syarat-syarat dan tata cara mendaftar yang wajib dipenuhi peeserta seleksi PPPK Guru, berikut ini informasi tambahan yang wajib pula diketahui.

Menurutt Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pelaksanaan seleksi PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap.

Yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 17 Mei 2021: Nino Yakin Reyna Anaknya dengan Andin, Aldebaran Terpojok

Setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.

SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung pula dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Mei 2021, Elsa Terdesak dan Ikuti Kemauan Ricky

Dengan sistem ini, kemungkinan calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar, karena semua sudah terintegrasi.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah