Diskon Tarif Listrik Bulan Mei, Berikut Cara Dapatkannya

- 17 Mei 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021.*/
Ilustrasi Pemerintah Lanjutkan Progam Diskon Tarif Listrik, Berikut ini Rincian Pemberian Stimulus Pada Tahun 2021.*/ /ANTARA/Prasetia Fauzani

Untuk diketahui, golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tariff listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tariff listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Kapal Asing Pencuri Ikan

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Sejak April 2020 hingga Januari 2021 lalu, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Curigai Mama Sarah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Roy, Ikatan Cinta Senin 17 Mei 2021

Kebijakan itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah