PORTAL SULUT - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dilakukan Rabu 28 April 2021, hari ini.
Untuk tahap awal ini, ASN seperti PNS, TNI dan Polri akan memulai pencairan.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Hitungannya hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: AKTIF Kode Redeem FF Hari Ini 28 April 2021, Buruan Klaim Segera Skin Gratisnya
Untuk tahun ini, PNS akan menerima full. PNS akan menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut Rincian THR PNS:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta