Pembukaan Destinasi Wisata Selama Lebaran Wewenang Daerah

- 26 April 2021, 14:17 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno /Foto: Twitter @sandiuno/

PORTAL SULUT - Pemerintah khususnya Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyerahkan menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah dengan menyesuaikan kondisi penularan COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin 26 April 2021.

"Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami," kata Sandiaga, seperti dilangsir dari Antara.

Baca Juga: Jessica Iskandar kepada Vincent Verhaag: Terima Kasih Sudah Jadi Teman Aku, Jangan Minta Lebih

Ia mengatakan dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah.

Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Baca Juga: Nathalie Holshcer Kirim Pesan ke Keluarganya, Sule: Kalau Ditinggalkan, yah Gimana

"Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata dia.

Ia berharap kasus penularan COVID-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x