Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT tersebut adalah :
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Gibran Teriaki Kaesang di Stadion Manahan Solo, Ada Apa?
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***