View this post on Instagram
Lantas apa-apa saja syaratnya?
Kriteria calon Guru Penggerak:
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri dan swasta
2. Memiliki akun guru di Dapodik
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
Baca Juga: Amanda Manopo Ikut Sahur dan Buka Puasa di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Warganet Berikan Pujian
Kriteria Pengajar Praktik (pendamping):
1. Guru, kepala sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).
3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan
4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksnakaan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
Kriteria umum Fasilitator:
1. Pengawas sekolah atau widyaiswara yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator
2. Terbiasa menggunakan media sosial dan learning management system (LMS)
3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.